SHOLAT JAMAK LENGKAP


Oleh : Ustadz Imam Syamsuddin Al-Banyurifiy Surobaya Al-Jawy Al-Indunisyi Asy-Syafi'i

 Bismillah

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Alhamdulillah washsholatu wassalamulloh 'ala asyrofil anbiya'i wal mursalin sayyidina wa maulana Muhammadin

Allohumma Sholli 'Ala Muhammad 

Amma Ba'du 

Pada kali ini uwakimamsoden 212 akan membahasa tentang sholat jamak secara lengkap, jelas, dan padat 

Berikut Artikelnya :

Salat Jamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan). Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya.

 Salat jamak dibedakan menjadi 2 tipe yakni:


Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib).

Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)


 Salat jamak hanya berlaku bagi dua jenis salat wajib yang berdekatan waktunya. Berdasarkan ketentuan ini, pasangan salat wajib yang dapat dijamak ialah salat zuhur dan salat asar, serta salat magrib dan salat isya. Sedangkan salat subuh tidak dapat dijamak dengan salat wajib lainnya. Pelaksanaan salat jamak hukumnya adalag mubah dengan beberapa persyaratan tertentu. Sebagian besar imam mazhab menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 kilometer. Selain itu, tujuan dari perjalanan harus bukan untuk tujuan maksiat. Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu. Perasaan ini berkaitan dengan keadaan perang, sakit, atau karena cuaca ekstrim seperti hujan lebat atau angin topan, maupun bencana alam.

SYARAT JAMAK TAQDIM

Tertib. Apabila musafir akan melakukan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih mau melakukan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya setelah salat maghrib.

Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir mau melakukan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.

Muwalah (bersegera). Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti melakukan salat sunah, maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.

Masih berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.


 SYARAT JAMAK TA'KHIR

Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.

Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut-turut (muwalat). Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat rawatib.

MENURUT AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH (ASWAJA) / SUNNI dan ALIRAN SESAT SYI'AH


PENDAPAT DARI 4 IMAM MADZAB SUNNI

Pendapat Mazhab Hanafi

Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-jama' salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.


Pendapat Mazhab Syafi'i

Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-jama' salat bagi para musafir perjalanan jauh (safar) dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.


Pendapat Mazhab Maliki

Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.


Pendapat Mazhab Hambali

Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat saat Hari Arafah dan Malam Muzdalifah dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang terus-menerus buang air kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.

PENDAPAT PERAWI HADITS LAINNYA

Pendapat Ibnu Syabramah

Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat karena beberapa alasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah menjadi suatu kebiasaan.


Pendapat Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin

Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.

Dalil yang memperkuat adalah :

Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ salat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai berhenti untuk salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai berhenti untuk salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).


 MENURUT ALIRAN SESAT SYI'AH

Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir. 

PELENGKAP : Jamak Qoshor 


[Syarat Qashar]

شُرُوْطُ الْقَصْرِ سَبْعَةٌ:‎

1- أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ.‎

وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً.‎

وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ.‎

وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ.‎

وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً.‎

وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا.‎

وَ7- لاَ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ.‎

Fasal: Syarat qashar (meringkas shalat) ada tujuh, yaitu

 [1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain), 

[2] safarnya mubah, 

[3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, 

[4] niat qashar saat takbiratul ihram, 

[5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, 

[6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam (sempurna shalatnya) meski sebagian rakaat saja.

 

Catatan:

Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat.

Ada sebab mengqashar shalat: KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat.

Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat.


 

Syarat tambahan:

Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India.

Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat (shalat tamaam) dan ragu tentang niat qasharnya.

Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat.

Telah melampaui batas kota (negeri) di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.


 أَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ مَرْحَلَتَيَنِ.‎

[1] jarak safar (minimal) 2 marhalah (marhalatain),

Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa.

Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = 6.000 dzira’ (hasta, lengan) menurut pendapat yang kuat.

Namun, Ibnu ‘Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan 3.500 dziro’, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km.

Catatan kami dari Nail Ar-Raja’.

SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah

Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam.

Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai.

1 mil = 4.000 khuthwah.

Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta.

Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki.

Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziro’.

1 mil = 6.000 dziro’

48 mil = 288.000 dziro’

1 dziro’ = 50 cm

48 mil = 14.400.000 cm = 144 km

Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km

Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. (Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis)

Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap:

1 mil = 3.500 dziro’

48 mil = 168.000 dziro’

1 dziro’ = 50 cm

48 mil = 8.400.000 cm = 84 km

Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin.


 وَ2- أَنْ يَكُوْنَ مُبَاحاً.‎

[2] safarnya mubah,

Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya:

Wajib, seperti membayar utang, naik haji.

Sunnah, seperti perjalanan silaturahim.

Mubah, seperti perjalanan dagang.

Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati.

 

Qashar shalat tidak diboleh untuk:

‘ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat.

‘ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat.

Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak.

Apabila seseorang melakukan “safar untuk dagang (safar mubah)”, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ‘ASHIYAN FIS SAFAR.


 

وَ3- الْعِلْمُ بِجَوَازِ الْقَصْرِ.‎

[3] mengetahui diperbolehkannya qashar,

Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya.

Catatan: Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz (boleh). Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam (sempurna), maka tidaklah berdosa.


 

وَ4- نِيَّةُ الْقَصْرِ عِنْدَ الإِحْرَامِ.‎

[4] niat qashar saat takbiratul ihram,

Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin.


 

وَ5- أَنْ تَكُوْنَ الصَّلاَةُ رُبَاعِيَّةً.‎

[5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat,

Yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat (shalat Shubuh) atau tiga rakaat (shalat Magrib) tidak bisa diqashar.

 

وَ6- دَوَامُ السَّفَرِ إِلَى تَمَامِهَا.‎

[6] dalam keadaan safar hingga sempurna,

Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna.

وَ7- أَلاَّ يَقْتَدِيَ بِمُتِمٍّ فِيْ جُزْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ.‎

dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar) meski sebagian rakaat saja.

Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam (sempurna, tidak qashar), walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak.

Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir.

 

Kaidah Ibnu Taimiyah:

Qashar shalat itu ketika safar.

Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu.

 

Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan,

وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ‎

Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292).

Referensi :

1.  "KBBI Daring". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-09-30. Diakses tanggal 2011-09-01.

2. Kateglo: Jamak takdim[pranala nonaktif permanen]

3.  Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 162. ISBN 978-602-407-185-1.

 Shvoong.com Sholat Jamak

4. (Indonesia) AL-ALBANI, M. Nashiruddin. Ringkasan Shahih Muslim. Gema Insani: Jakarta. ISBN 979-561-967-5

5. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-‘Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj.

 Pranala luar

1. (Indonesia) Salat dan adab musafir, PKS ANZ Diarsipkan 2007-09-29 di Wayback Machine.

(Indonesia) Salat Jama' Dan Salat Qashar,

2. Media Muslim INFO Diarsipkan 2011-09-28 di Wayback Machine.

3. (Indonesia) Menjamak Salat Karena Hujan[pranala nonaktif permanen]. Muslim.or.id.

4. Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat Qashar

Muhammad Abduh Tuasikal, MScJanuary 14, https://rumaysho.com/31774-safinatun-naja-aturan-shalat-jamak-dan-shalat-qashar.html 


Wallahu A'lam Bishshawwab

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

.

.

.

#uwakimamsoden #imamsyamsuddin #bulughulmaram #bulughulmarom #safinatunnajah #satukomandoimambesarhabibrizieqsyihab

#satukomandoibhrs #savehrs #saveibhrs #tolakpembubaranfpi #bangkitkanlagifpi #auditpcr #stopkriminalisasiulama #usuttuntaskm50 #usuttuntastragedikm50 #km50 #bongkardalangkm50 #tangkapdudungabdurrachman #pecintahabibbahar #habibbaharpejuangbukanpecundang #kaka #kiki #koko #tole #coco #chocho

Komentar